Pemkab Bogor kembali anggarkan Rp100 miliar dalam APBD 2026 untuk lahan jalan angkutan tambang - ANTARA News Megapolitan

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menganggarkan sekitar Rp100 miliar dalam postur Perubahan APBD 2026 untuk pembebasan lahan proyek jalan khusus angkutan tambang di wilayah barat.

Bupati Bogor Rudy Susmanto seusai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Jabar, Senin, mengatakan anggaran tersebut masih dipertahankan untuk memastikan proyek pembangunan jalan bagi angkutan barang dan tambang tetap berjalan.

"Jalan tambang masih berjalan. Bahkan, dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026, anggarannya masih teranggarkan untuk pembebasan lahan kurang lebih Rp100 miliar," ujar Rudy.

Ia menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan APBD 2026 dan Rancangan APBD 2027.

Menurut Rudy, pembebasan lahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai penetapan lokasi dan kesesuaian tata ruang.

Kebutuhan lahan lebih dari lima hektare memerlukan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kesesuaian tata ruang juga harus dipastikan sebelum tahapan pembebasan lahan dilaksanakan.

Rudy berharap pembahasan rancangan anggaran bersama DPRD Kabupaten Bogor dapat menghasilkan program yang sesuai kebutuhan masyarakat.

"Harapannya, ini menjadi sebuah produk dan menjadi sebuah program yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Bogor," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebut trase jalan tersebut telah tersedia dan proses penetapan lokasinya berjalan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Jalan sepanjang sekitar 11 kilometer itu direncanakan melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang serta terintegrasi dengan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III.

Setelah penetapan lokasi diterbitkan, pemerintah daerah melanjutkan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan penilaian harga atau apraisal untuk menentukan bidang yang harus dibebaskan.

Sebagian lahan yang dilintasi trase tersebut berpotensi diperoleh melalui skema hibah karena sejumlah pengusaha tambang menyatakan bersedia menyerahkan lahan yang mereka kuasai.

Skema itu dapat mengurangi kebutuhan anggaran pembebasan lahan dan mempercepat pembangunan konstruksi.

Pemkab Bogor merancang koridor tersebut untuk memisahkan kendaraan pengangkut material tambang dari jalan umum, sehingga dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Pabrik Baterai EV Terbesar ke-2 RI Sudah Beroperasi Juli 2026

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia Battery Corporation (IBC) membeberkan bahwa pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang milik PT Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery (CATIB) di Karawang, Jawa Barat, sudah mulai beroperasi sejak Juli 2026.

PT CATIB merupakan perusahaan patungan antara IBC dan CBL, anak usaha produsen baterai terbesar asal Tiongkok, Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL).

Direktur Utama IBC Aditya Farhan Arif mengatakan, fasilitas produksi di Karawang tersebut menghasilkan baterai kendaraan listrik, serta sistem penyimpanan energi (Battery Energy Storage System/BESS).

"Sekarang kondisinya sudah seperti ini, jadi sudah memang sudah beroperasi sejak bulan Juli. Produknya sebagian untuk kendaraan listrik dan sebagian lagi untuk BESS, Battery Energy Storage System," jelasnya dalam Sosialisasi MediaMind 2026, di Energy Building, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Aditya memaparkan bahwa pabrik tersebut memiliki kapasitas yang direncanakan untuk diekspansi hingga mencapai setidaknya 15 Giga Watt hour (GWh). Saat ini tahap pertama sudah dibangun dengan kapasitas 6,9 GWh.

Total investasi untuk pengembangan pabrik baterai hingga kapasitas 15 GWh tersebut diperkirakan mencapai sekitar US$ 1,2 miliar setara Rp 21,19 triliun (asumsi kurs Rp 17.662 per US$).

Adapun, kapasitas 15 GWh itu setara bisa untuk memberi daya sekitar 250.000 kendaraan listrik.

Pembangunan pabrik yang berada di Artha Industrial Hill (ALH) & Karawang New Industry City (NICC) Karawang, Jawa Barat ini dimulai pada 29 Juni 2025. Prabowo meresmikan peletakan batu pertama atau groundbreaking saat itu.

Dengan beroperasinya pabrik pada Juli 2026 ini, maka artinya pembangunan pabrik ini "hanya" membutuhkan waktu sekitar 13 bulan.

Ini merupakan pabrik baterai kendaraan listrik kedua setelah pabrik milik PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power di Karawang beroperasi dan diresmikan pada Juli 2024 lalu.

Pabrik baterai terintegrasi CATIB di Karawang tersebut dibangun dalam wilayah yang mencakup pabrik cell sepanjang 1 KM serta fasilitas packing di sebelahnya. Dalam proses produksinya, masukan material baterai diolah menjadi bentuk cell sebelum dilakukan pengemasan di fasilitas packer.

"Jadi yang panjang ini adalah cell, panjangnya 1 km dari ujung sampai ke ujung. Masukan dari pabrik ini adalah material baterai kemudian diolah menjadi dibentuk menjadi cell, kemudian dilakukan packing di fasilitas packer-nya," ujarnya.

Dalam menunjang operasional pabrik, IBC telah menjalankan program transfer pengetahuan (knowledge transfer) dengan mengirimkan 600 pegawai untuk mengikuti pelatihan di Tiongkok.

Selain itu, sebagai komitmen terhadap aspek lingkungan, IBC berencana menginstalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 18 MW peak pada 2027.

Di samping proyek Karawang, IBC bersama CATL juga mengembangkan proyek material baterai di Halmahera dengan nilai investasi US$ 600 juta atau setara Rp 10,59 triliun.

Pabrik Baterai EV Terintegrasi

Sebagaimana diketahui, Indonesia saat ini tengah membangun ekosistem pabrik baterai kendaraan listrik (EV) terintegrasi yang diklaim terbesar di Asia. Hal itu didukung dengan besarnya cadangan bahan baku utama komponen baterai, yakni nikel.

Proyek ekosistem baterai terintegrasi hulu-hilir tersebut dioperasikan oleh PT Aneka Tambang (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC), dan perusahaan asal China yakni Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL) yang merupakan perusahaan patungan dari CATL, Brunp dan Lygend.

Adapun, total investasi awal keseluruhan proyek baterai terintegrasi hulu-hilir tersebut mencapai US$ 5,9 miliar atau setara Rp 96,04 triliun (asumsi kurs Rp 16.278 per US$).

Proyek tersebut terdiri dari total enam usaha patungan (Joint Venture/JV) mulai dari proyek hulu hingga hilir. Detailnya, JV satu hingga tiga merupakan ekosistem baterai di sisi hulu. Sedangkan, JV empat hingga enam merupakan ekosistem baterai di sisi hilir.

Hulu:

JV 1: Proyek pertambangan nikel PT Sumberdaya Arindo (SDA) kapasitas produksi nikel saprolite 7,8 juta wet metric ton (wmt) dan limonite 6 juta wmt, total 13,8 juta wmt dengan porsi kepemilikan saham PT Antam sebesar 51% dan CBL sebesar 49%. Proyek ini sudah mulai berproduksi sejak tahun 2023 lalu.

JV 2: Proyek fasilitas pemurnian dan pemrosesan (smelter nikel) jenis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) PT Feni Haltim (FHT) kapasitas 88 ribu ton refined nickel alloy per tahun dengan porsi kepemilikan saham CBL 60% dan PT Antam sebesar 40%. Proyek ini memiliki target awal berproduksi pada tahun 2027 mendatang.

JV 3: Proyek fasilitas pemurnian dan pemrosesan (smelter nikel) jenis High Pressure Acid Leaching (HPAL) PT Nickel Cobalt Halmahera (HPAL JVCO) kapasitas 55 ribu ton MHP per tahun dengan porsi kepemilikan saham CBL 70% dan PT Antam sebesar 30%. Proyek ini memiliki target awal berproduksi pada tahun 2028 mendatang.

Hilir:

JV 4: Proyek material baterai yang akan memproduksi bahan katoda, kobalt sulfat, dan prekursor terner kapasitas 30 ribu ton Li-hydroxide berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan porsi kepemilikan saham CBL 70% dan PT IBC sebesar 30%. Proyek ini memiliki target awal berproduksi pada tahun 2028 mendatang.

JV 5: Proyek sel baterai PT Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery (CATIB) berlokasi di Artha Industrial Hill (AIH) & Karawang New Industry City (KNIC). Proyek ini terbagi menjadi fase 1 dengan kapasitas 6,9 GWh/tahun dan fase 2 kapasitas 8,1 GWh/tahun, total kapasitas 15 GWh/tahun.

Adapun, porsi kepemilikan saham CBL 70% dan PT IBC sebesar 30%. Proyek ini memiliki target awal mulai berproduksi pada tahun 2026 untuk fase 1, dan pada tahun 2028 mendatang untuk fase 2.

JV 6: Proyek daur ulang baterai berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara kapasitas 20 ribu ton logam/tahun dengan porsi kepemilikan saham CBL 60% dan PT IBC sebesar 40%. Proyek ini memiliki target awal tahun 2031 mendatang.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Tim SAR sebut pencarian jurnalis hilang di Selat Sunda terhalang kabut

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

Tim SAR sebut pencarian jurnalis hilang di Selat Sunda terhalang kabut

Senin, 14 September 2026 21:09 WIB

Image Print

Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin. ANTARA/HO-Basarnas Lampung

Lampung Selatan (ANTARA) - Tim SAR gabungan menyebut kondisi cuaca berkabut dengan jarak pandang sekitar satu mil laut menjadi salah satu kendala dalam pencarian jurnalis dan kru speed boat yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, pada Senin, (7/9).

“Cuaca berkabut dengan jarak pandang sekitar satu mil laut,” kata Kepala Pos SAR Bakauheni Basarnas Lampung Rezie Kuswara, di Lampung Selatan, Senin.

Menurutnya, tim SAR terus melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai memungkinkan menjadi lokasi keberadaan kapal maupun korban hingga informasi terkait keberadaan mereka dapat ditemukan.

Dia menjelaskan, operasi pencarian tetap mengutamakan keselamatan seluruh personel, terutama karena berlangsung di kawasan yang masih dipengaruhi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Hingga hari ke-7 operasi pencarian terhadap jurnalis hilang kontak di Perairan Selat Sunda. Seluruh tim belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban.

“Hasil pencarian dari seluruh Tim SAR Gabungan baik RIB 02 Lampung, KN. SAR Basudewa, Pos SAR Tanggamus dan unsur yang terlibat dengan hasil nihil,” ujarnya.

Operasi SAR terhadap speed boat yang hilang kontak di perairan Selat Sunda tersebut akan terus dikoordinasikan dan perkembangan selanjutnya dilaporkan sesuai hasil pencarian.

Untuk diketahui, Tim SAR Gabungan telah memperpanjang operasi pencarian lima jurnalis dan tiga warga yang hilang kontak di perairan Selat Sunda selama tiga hari ke depan setelah pencarian hingga hari ketujuh.

Kepala Kantor SAR Banten Al Amrad dalam konferensi pers di Pandeglang, Banten, Senin, mengatakan keputusan perpanjangan pencarian tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi operasi SAR pada hari ketujuh dan rapat Tim SAR Gabungan.

"Hasil evaluasi operasi SAR yang hari ketujuh yang kita laksanakan masih nihil, dan hasil rapat Tim SAR Gabungan kita akan lanjutkan pencarian selama tiga hari ke depan," kata dia.

Dengan perpanjangan tersebut, kata dia, Tim SAR Gabungan akan kembali melakukan pencarian terhadap delapan warga yang berada di dalam kapal cepat Arupadhatu 1 dan hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau.

Pewarta : Riadi Gunawan
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Telegram hingga Pinterest masuk platform risiko tinggi bagi anak - ANTARA News Bangka Belitung

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan sejumlah platform digital seperti Telegram dan Pinterest masuk dalam kategori risiko tinggi bagi anak menurut hasil penilaian mandiri yang telah diverifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Penilaian mandiri tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Profil risiko tinggi berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Senin.

Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri.

Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah memverifikasi 60 PLF, yang terdiri atas 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.

Meutya mengatakan penetapan profil risiko penting karena setiap layanan PSE memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda terhadap anak.

"Semakin tinggi risikonya tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE," ujarnya.

Selain Telegram dan Pinterest, PLF lain yang termasuk kategori risiko tinggi menurut hasil penilaian mandiri yakni aplikasi Lazada, situs Web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant dan Teamfight Tactics Mobile.

Lalu ada Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, YouTube, Ludo World–Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.

Kemudian, PLF dengan risiko rendah atau aman bagi anak dengan pendampingan orang tua di antaranya adalah Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, App Store, Apple Books, situs web Lazada Service, situs web OPPO, Game Center & Games, Google Shopping, Livin' Next-G, Eidupay, DANA, UniPin, Livin' by Mandiri, Netflix Kids Profile, FaceTime.

Lalu ada iMessage, Google Messages, Gmail, Canva Pendidikan, iCloud Drive & Photos, Siri, YouTube Kids, Google Maps, Gemini, Apple Maps, Apple Invites, Google Classroom, Google Play, PlayStation, Apple Music, Apple TV, Spotify, aplikasi Ruangguru dan situs web Ruangguru, Google Workspace, Google Search, Safari dan, Google Photos.

Kemkomdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban penilaian mandiri hingga 31 Desember 2026.

“Jika (PSE) tidak juga melakukan self-assessment (penilaian mandiri), maka pemerintah dapat memutuskan sendiri profil risiko dari masing-masing platform tersebut,” tegas Meutya.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Ijazah Gibran Dipersoalkan Lagi, Seberapa Kuat Verifikasi KPU?

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada negeri yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memastikan sesuatu yang semestinya selesai sebelum surat suara dicetak: apakah seorang calon memenuhi syarat untuk menjadi pejabat negara. Indonesia tampaknya sedang menikmati kemewahan itu.

Joko Widodo, mantan Presiden RI yang anaknya kini menjadi Wakil Presiden, bertahun-tahun menghadapi sengketa mengenai keaslian ijazahnya.

Kini, anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi persoalan berbeda, tetapi masih berkisar pada dunia yang sama: dokumen pendidikan.

Bedanya, perkara Gibran bukan sekadar perdebatan tentang selembar ijazah.

Gugatan terbaru di Mahkamah Konstitusi meminta agar pencalonannya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak memenuhi syarat, bahkan pelantikannya dibatalkan.

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026, hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik.

Kita perlu berhenti sebentar sebelum ikut bersorak atau mencibir. Sebab, ada dua pertanyaan berbeda yang sering dicampuradukkan.

Pertama, apakah Gibran benar-benar memenuhi syarat pendidikan? Kedua, kalau memang ada masalah, mengapa masalah itu baru dibawa ke MK sekarang?

Yang pertama harus dijawab dengan bukti. Yang kedua harus dijawab dengan hukum.

Demokrasi tidak boleh bekerja berdasarkan dugaan, tetapi juga tidak boleh menganggap semua persoalan selesai hanya karena sebuah stempel sudah dibubuhkan.

Administrasi Bukan Verifikasi

Undang-undangnya sebenarnya cukup terang. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Penjelasan undang-undang bahkan menjelaskan bahwa kesederajatan sekolah tersebut ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, yang harus diperiksa bukan sekadar apakah seseorang pernah duduk di bangku sekolah, melainkan apakah pendidikan yang ditempuh memenuhi kategori hukum yang ditentukan.

Di sinilah perkara menjadi menarik. KPU bukan tidak memeriksa.

Dalam dokumen resmi KPU, Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 menyatakan dokumen persyaratan bakal calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat.

KPU kemudian menetapkan keduanya sebagai pasangan calon pada 13 November 2023.

Bahkan, portal resmi KPU memuat riwayat pendidikan Gibran: SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004; kemudian UTS Insearch Sydney pada 2004–2007; dan pendidikan S1 di MDIS Singapore pada 2007–2010. Portal KPU juga mencantumkan pendidikan terakhirnya sebagai S1.

Maka, pertanyaan yang lebih tepat bukan, “Apakah KPU memeriksa?”

Jawabannya: secara administratif, KPU menyatakan sudah memeriksa dan menyatakan memenuhi syarat.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: seberapa kuat pemeriksaan itu sehingga publik dapat mengaudit dan mempercayainya?

Ini perbedaan antara administrasi dan verifikasi.

Administrasi dapat selesai dengan menerima berkas, mencocokkan format, memeriksa tanda tangan, lalu membubuhkan kata “memenuhi syarat”. Verifikasi substantif menuntut lebih jauh: siapa penerbit dokumen, apa status institusinya, bagaimana kesetaraannya ditetapkan, apakah data dapat dikonfirmasi kepada lembaga asal, dan apakah seluruh rantai bukti dapat diperiksa jika kelak dipersoalkan.

Untuk jabatan biasa, kekurangan verifikasi mungkin hanya melahirkan berkas yang harus diperbaiki.

Untuk jabatan wakil presiden, risikonya jauh lebih besar. Yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi seseorang, melainkan legitimasi konstitusional sebuah pemerintahan.

Karena itu, ijazah calon presiden dan wakil presiden seharusnya diperlakukan seperti audit trail dalam sistem keuangan.

Auditor tidak cukup berkata, “Saya sudah melihat dokumennya.” Ia harus dapat menunjukkan dari mana angka itu berasal, siapa yang mengesahkan, bagaimana angka itu diverifikasi, dan mengapa kesimpulannya dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau kelak orang mempertanyakan angka itu, auditor tidak boleh menjawab, “Kan sudah saya stempel.”

Demokrasi kita justru sering melakukan hal sebaliknya. Kita terlalu percaya pada stempel ketika seharusnya percaya pada proses.

Kesalahan, Pelanggaran Etik, Bukan Otomatis Kooptasi

Masalahnya kemudian menjadi lebih pelik karena publik mengetahui bahwa proses pencalonan Gibran pada 2023 memang pernah menimbulkan persoalan serius di ranah etika penyelenggara pemilu.

DKPP menjatuhkan putusan terkait tindakan komisioner KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam dokumen perkara di MK, persoalan itu kembali disebut sebagai bagian dari latar belakang sengketa pencalonan Gibran.

Tetapi jangan pula melompat dari fakta tersebut ke kesimpulan bahwa seluruh KPU sudah “terkooptasi”. Itu tuduhan yang jauh lebih besar daripada bukti yang tersedia.

Lembaga publik boleh dikritik, bahkan harus diawasi. Tetapi kritik yang sehat tetap membedakan antara kesalahan, kelemahan kelembagaan, konflik kepentingan, pelanggaran etik, dan kooptasi politik. Kelimanya bukan sinonim.

Justru di situlah publik memiliki pekerjaan yang lebih cerdas.

Jangan bertanya hanya, “KPU berpihak kepada siapa?”

Tanyakan juga: “Prosedur verifikasinya apa? Bukti apa yang diperiksa? Siapa yang memeriksa? Kepada lembaga mana data pendidikan dikonfirmasi? Apa dasar hukum kesetaraannya? Apakah dokumen tersebut tersedia untuk diuji publik? Dan siapa yang bertanggung jawab jika verifikasi ternyata keliru?”

Pertanyaan seperti itu jauh lebih berbahaya bagi kekuasaan daripada teriakan “KPU tidak independen”.

Sebab, teriakan bisa dibalas dengan konferensi pers. Tetapi jejak dokumen harus dijawab dengan dokumen.

Mengapa Baru Dipersoalkan Sekarang?

Yang juga perlu diperiksa adalah mengapa persoalan yang dianggap sangat fundamental baru dibawa ke MK hampir dua tahun setelah pemilu.

Di sinilah gugatan terbaru menghadapi persoalan hukum yang tidak ringan.

Sengketa hasil Pilpres memiliki tenggat yang sangat ketat. MK sendiri menjelaskan bahwa permohonan perselisihan hasil Pilpres harus diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu.

UU MK juga mengatur batas tiga kali dua puluh empat jam, sementara MK harus memutus perkara tersebut dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak perkara diregistrasi.

Artinya, mengajukan permohonan pada September 2026 untuk mempersoalkan Pilpres 2024 bukan sekadar datang terlambat ke loket. Ini menyentuh persoalan apakah kendaraan hukum yang dipakai memang tepat untuk membawa persoalan tersebut.

Para pemohon tentu menyadari masalah itu. Karena itu, mereka meminta MK mengedepankan “keadilan substantif”.

Namun, apakah keadilan substantif dapat menghapus batas waktu yang ditentukan undang-undang?

Itu bukan perkara yang dapat kita putuskan melalui komentar media sosial. Itu wilayah hakim.

Menariknya, pada Agustus 2026 MK sendiri sedang memeriksa permohonan yang mempersoalkan batas waktu penyelesaian sengketa Pilpres 14 hari.

Para pemohon meminta rekonstruksi desain waktu penyelesaian sengketa karena perkembangan sistem pemilu dan teknologi. Namun, dalam persidangan, hakim juga mempertanyakan alasan dan dasar kebutuhan perubahan tenggat tersebut.

Dengan demikian, perkara Gibran mungkin bukan hanya pertarungan tentang ijazah. Ia dapat berubah menjadi ujian tentang bagaimana negara menangani dugaan cacat dalam proses pencalonan setelah proses politik selesai dan pemerintahan sudah berjalan.

Gugatan Bukan Putusan

Di sinilah kita perlu hati-hati.

Jangan mengatakan bahwa gugatan itu otomatis membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat. Belum.

Gugatan adalah gugatan. Dalil adalah dalil. Bukti harus diuji. Dan putusan hakimlah yang menentukan akibat hukumnya.

Tetapi jangan pula menggunakan alasan “sudah menang pemilu” untuk menutup pertanyaan.

Demokrasi bukan mesin yang setelah menghasilkan pemenang lalu membuang seluruh buku manualnya.

Syarat calon justru harus diperiksa sebelum rakyat memilih, sebab rakyat hanya dapat memilih dari daftar orang yang secara hukum memang boleh dipilih.

Kalau seseorang ternyata tidak memenuhi syarat, persoalannya bukan sekadar siapa yang memilihnya. Persoalannya adalah mengapa namanya sejak awal masuk ke dalam surat suara.

Di sinilah posisi KPU menjadi sangat penting. KPU bukan sekadar panitia yang mengatur bilik suara. Ia adalah salah satu pintu penjaga kualitas demokrasi.

Pintu itu tidak boleh hanya kuat setelah maling tertangkap. Ia harus cukup kuat sebelum maling masuk.

Jangan Terlambat Memeriksa

Karena itu, saya kira reformasi yang lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang salah dalam perkara Gibran adalah memperbaiki mekanisme verifikasi calon.

Untuk calon presiden dan wakil presiden, KPU seharusnya membuat verifikasi pendidikan berlapis dan dapat diaudit publik.

Dokumen pendidikan diperiksa kepada lembaga penerbit atau otoritas resmi negara tempat pendidikan berlangsung. Untuk pendidikan luar negeri, status institusi dan kesetaraannya harus dikonfirmasi kepada kementerian atau lembaga yang berwenang.

Semua hasil konfirmasi dicatat dalam berita acara digital yang menyebut sumber, tanggal, pejabat pemeriksa, dan dasar hukum kesetaraan.

Publik tidak harus diberi seluruh data pribadi calon. Tetapi publik harus dapat melihat jejak verifikasinya: mana dokumen yang diperiksa, siapa yang mengonfirmasi, apa dasar kesetaraannya, dan kapan pemeriksaan dilakukan.

Dengan begitu, publik tidak perlu menunggu seorang pengacara menemukan celah dua tahun kemudian.

Bahkan, KPU dapat membentuk independent verification panel yang melibatkan ahli administrasi pendidikan, hukum administrasi negara, dan forensik dokumen untuk perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Itu bukan karena semua calon dicurigai, tetapi karena jabatan yang diperebutkan memang terlalu mahal untuk diverifikasi dengan cara murah.

Publik pun perlu berubah.

Pengawasan publik bukan berarti setiap orang bebas membuat tuduhan. Pengawasan publik berarti setiap orang berhak meminta bukti dan menguji bukti.

Kalau ada dugaan ijazah bermasalah, tunjukkan dokumennya. Kalau ada dugaan sekolah tidak sederajat, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada dugaan KPU tidak memeriksa, tunjukkan prosedur yang dilanggar.

Kritik yang berbasis bukti membuat demokrasi lebih kuat; rumor yang diproduksi massal hanya membuat demokrasi seperti pasar malam: ramai, berisik, tetapi orang sulit menemukan pintu keluarnya.

Negara Harus Memberi Kepastian

Kita juga harus belajar dari perkara Joko Widodo. Sengketa ijazah yang berulang dari satu forum ke forum lain menunjukkan satu hal yang lebih besar daripada soal siapa benar dan siapa salah.

Masyarakat kehilangan kepastian ketika negara gagal menyediakan mekanisme verifikasi yang dipercaya semua pihak sejak awal.

Dalam negara hukum, kepastian tidak boleh lahir dari kelelahan publik. Tidak boleh karena orang yang menggugat akhirnya bosan. Tidak boleh karena orang yang dituduh akhirnya berharap isu itu tenggelam.

Kepastian harus lahir dari prosedur yang transparan, bukti yang dapat diuji, dan keputusan lembaga yang independen.

Sebab, selembar ijazah sebenarnya kecil. Tetapi kalau ia menjadi syarat masuk ke kursi kekuasaan tertinggi, ukurannya berubah. Ia menjadi seperti baut kecil pada jembatan besar.

Orang boleh menganggapnya remeh karena bentuknya kecil. Tetapi kalau baut itu ternyata longgar, yang harus diperiksa bukan hanya bautnya. Kita perlu memeriksa siapa yang memasangnya, siapa yang mengencangkannya, siapa yang menginspeksinya, dan mengapa seluruh jembatan dinyatakan aman.

Itulah pertanyaan yang seharusnya kita ajukan kepada KPU, MK, pemerintah, partai politik, dan kepada diri sendiri sebagai pemilih.

Bukan: “Anda berpihak kepada siapa?”

Melainkan: “Tunjukkan cara Anda memeriksanya.”

Kalau negara mampu menjawab pertanyaan sederhana itu sejak awal, mungkin kita tidak perlu menghabiskan bertahun-tahun di pengadilan hanya untuk mencari kepastian tentang selembar ijazah.

Dan kalau negara memang sudah memeriksanya dengan benar, jangan takut membuka jejak pemeriksaannya kepada publik. Transparansi tidak akan meruntuhkan bangunan yang fondasinya kuat.

Justru sebaliknya: transparansi adalah cara terbaik untuk membedakan fondasi beton dari kardus yang dicat menyerupai beton.

Berapa Kalori yang Terbakar Saat Jogging 30 Menit?

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

Secara umum, semakin berat tubuh seseorang dan semakin tinggi intensitas jogging, semakin banyak energi yang dikeluarkan.

Baca Juga: Berapa Lama Jogging yang Baik untuk Pemula? Ini Aturan dan Durasinya

Perkiraan Kalori yang Terbakar

Sebagai gambaran, berikut perkiraan energi yang dapat terbakar selama 30 menit jogging dengan intensitas sedang:

Berat badan

Perkiraan kalori/30 menit

50 kg

sekitar 180–230 kalori

60 kg

sekitar 215–275 kalori

70 kg

sekitar 250–320 kalori

80 kg

sekitar 285–365 kalori

90 kg

sekitar 320–410 kalori

Angka tersebut merupakan perkiraan, bukan jumlah kalori yang pasti. Kalori yang terbakar dapat berbeda berdasarkan kecepatan, medan, kebugaran, dan karakteristik individu.

Faktor yang Memengaruhi Kalori yang Terbakar

1. Berat Badan

Berat badan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap penggunaan energi. Pada aktivitas dengan intensitas dan durasi yang sama, orang dengan berat badan lebih tinggi umumnya mengeluarkan energi lebih besar.

2. Kecepatan Jogging

Jogging dengan kecepatan lebih tinggi membutuhkan energi lebih banyak dibandingkan berjalan santai.

Namun, meningkatkan kecepatan bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan pembakaran kalori. Durasi

dan konsistensi olahraga juga penting.

3. Medan

Jogging di jalan datar umumnya membutuhkan energi yang berbeda dibandingkan jogging di tanjakan.

Medan yang menanjak meningkatkan beban kerja otot sehingga penggunaan energi dapat meningkat.

4. Durasi

Semakin lama aktivitas dilakukan, semakin banyak energi yang dapat digunakan.

Misalnya, jogging selama 60 menit secara umum akan membakar lebih banyak kalori daripada jogging selama 30 menit, dengan asumsi intensitasnya relatif sama.

5. Tingkat Kebugaran

Kondisi kebugaran dan efisiensi gerakan juga dapat memengaruhi pengeluaran energi. Dua orang yang melakukan aktivitas dengan kecepatan sama belum tentu menghasilkan pembakaran kalori yang persis sama.

Baca Juga: Berapa Kali Jogging dalam Seminggu untuk Pemula? Ini Frekuensi yang Ideal

Apakah Jogging 30 Menit Cukup untuk Menurunkan Berat Badan?

Jogging 30 menit dapat menjadi bagian dari program penurunan berat badan, tetapi perubahan berat badan tidak ditentukan oleh olahraga saja.

Asupan makanan, total aktivitas harian, kualitas tidur, dan pola hidup juga berpengaruh.

Jika tujuan utama adalah menurunkan berat badan, yang lebih penting adalah membangun kebiasaan olahraga yang dapat dilakukan secara konsisten dan mengatur pola makan secara seimbang.

Cara Membakar Kalori Lebih Banyak Saat Jogging

Jika tubuh sudah terbiasa jogging, intensitas dapat ditingkatkan secara bertahap.

Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain:

  • Menambah durasi secara perlahan.

  • Meningkatkan kecepatan secara bertahap.

  • Menambahkan interval lari dan jalan.

  • Memilih rute dengan sedikit tanjakan.

  • Menjaga konsistensi latihan setiap minggu.

Jangan meningkatkan durasi dan intensitas secara drastis sekaligus karena tubuh membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

Jogging selama 30 menit dapat membakar sekitar 180–410 kalori, tergantung berat badan dan intensitas aktivitas. Angka tersebut hanya perkiraan karena kebutuhan energi setiap orang berbeda.

Yang paling penting bukan hanya mengejar jumlah kalori yang terbakar, tetapi melakukan jogging secara konsisten, bertahap, dan sesuai kemampuan tubuh.

Sonia Happytrie Setia (Magang)

LPS Usulkan Limit Penjaminan Kumulatif Rp 500 Juta untuk PPP, Ini Kata Asuransi Asei

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

ILUSTRASI. LPS usulkan desain Program Penjaminan Polis cakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, limit dan nilai iuran (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).

Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, limit atau batasan, hingga nilai iuran. Terkait aspek  limit, LPS mengusulkan limit atau batas maksimum penjaminan secara kumulatif dipertimbangkan Rp 500 juta per pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

PT Asuransi Asei Indonesia menilai usulan limit penjaminan kumulatif Rp 500 juta per pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan basis cadangan teknis sebagai angka yang perlu diapresiasi. Sebab, hal itu dapat memberikan batas yang jelas bagi Program Penjaminan Polis, sekaligus menjaga agar beban program tetap terukur.

Baca Juga: Tumbuh 18,20%, Laba Fintech Lending Capai Rp 1,36 Triliun per Juli 2026

Namun, Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan, sebaiknya angka Rp 500 juta tersebut tidak diperlakukan sebagai angka yang kaku dan permanen. 

"Dengan demikian, perlu ada ruang evaluasi secara berkala, dengan mempertimbangkan profil pemegang polis, karakteristik produk, perkembangan inflasi, serta kemampuan dana penjaminan," ujarnya kepada Kontan, Senin (14/9/2026).

Untuk asuransi umum, Dody menyebut karakteristik polis sangat beragam. Dia bilang ada produk ritel dengan nilai pertanggungan relatif kecil, tetapi ada juga marine, engineering, property, kredit, suretyship, dan trade credit insurance yang nilai pertanggungannya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar Rupiah.

Oleh karena itu, Dody berharap nilai Rp 500 juta tersebut dapat dilihat sebagai batas perlindungan dasar, bukan sebagai batas nilai polis atau nilai pertanggungan.

Dia bilang, yang dijamin adalah hak atau kewajiban yang memenuhi kriteria penjaminan sesuai ketentuan PPP, bukan seluruh nilai pertanggungan dalam polis.

"Kalau harus menentukan angka, Rp 500 juta masih dapat menjadi titik awal yang reasonable. Namun, perlu dilengkapi mekanisme review berkala, misalnya setiap 2–3 tahun, sehingga limit dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan pengalaman pelaksanaan PPP," tuturnya.

Baca Juga: Pembiayaan Fintech Lending ke Luar Pulau Jawa Tumbuh 29,06% per Juli 2026

Lebih lanjut, Dody menyampaikan nilai pertanggungan yang besar tidak berarti seluruh risiko nasabah harus dijamin oleh PPP. Dalam asuransi umum, dia bilang nilai pertanggungan merupakan nilai maksimum risiko yang dialihkan kepada perusahaan asuransi. Adapun kewajiban aktual perusahaan kepada pemegang polis sangat bergantung pada jenis risiko, kerugian yang terjadi, deductible, retention, reasuransi, dan ketentuan polis.

Dody mencontohkan jika suatu perusahaan memiliki property insurance dengan nilai pertanggungan Rp 100 miliar. Dia menerangkan nilai tersebut tidak berarti perusahaan asuransi otomatis mempunyai kewajiban Rp 100 miliar kepada pemegang polis. Jika terjadi kerugian Rp2 miliar, tentu kewajiban klaim berada pada nilai kerugian yang dijamin sesuai polis.

Oleh karena itu, Dody mengatakan jangan sampai limit PPP sebesar Rp 500 juta dipersepsikan sebagai batas nilai pertanggungan polis. Hal itu perlu dikomunikasikan dengan sangat jelas.

Untuk segmen korporasi, Dody menerangkan justru perlu dipertimbangkan diferensiasi berdasarkan karakteristik produk dan nasabah. Menurutnya, korporasi yang memiliki kemampuan manajemen risiko dan kapasitas finansial berbeda dengan nasabah ritel. Adapun produk dengan nilai besar juga umumnya sudah menggunakan mekanisme co-insurance dan reasuransi.

"Dengan demikian, PPP sebaiknya tetap memberikan perlindungan kepada pemegang polis secara proporsional, tetapi tidak menciptakan moral hazard maupun mendorong perusahaan asuransi mengambil risiko yang tidak sesuai kapasitasnya," ucap Dody.

Secara keseluruhan, Dody mengatakan PPP sebaiknya dibangun dengan tiga keseimbangan, yakni perlindungan nasabah, keberlanjutan industri, dan kemampuan dana penjaminan.

Dia bilang, keberhasilan PPP bukan diukur dari seberapa besar limit yang dijamin, melainkan seberapa efektif program tersebut membangun kembali kepercayaan masyarakat tanpa menciptakan beban baru yang justru melemahkan industri asuransi.

Baca Juga: Kredit Konsumsi Diproyeksi Tumbuh di Kuartal III-2026, Daya Beli Tetap Jadi Tantangan

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba menyebut pihaknya mengusulkan limit Rp 500 juta, karena sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis. Dia bilang batas maksimal penjaminan Rp 500 juta sifatnya kumulatif. 

"Kami mengusulkan Rp 500 juta karena sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis," ucapnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jumat (11/9/2026).

Dengan demikian, ada tiga tanggung jawab pembayaran yang dilakukan LPS dalam PPP, yakni membayar klaim yang sudah jatuh tempo, membayar nilai polis ketika polis tak dapat dilanjutkan, serta memindahkan polis ke perusahaan asuransi lain.

Purba menjelaskan usulan Rp 500 juta itu dari sisi coverage itu sudah sesuai dengan benchmark yang minimal 90%, bahkan sudah mencapai di atas 95%. Kalau dilihat best practices-nya, nilai itu juga sudah ada di dalam range yang wajar, enam kali dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Sebagai informasi, LPS menetapkan skenario optimistis untuk aktivasi atau implementasi Program Penjaminan Polis yang dapat dimulai pada awal kuartal II-2027 atau April 2027. Skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. 

Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • Asuransi
  • Asuransi Asei Indonesia
  • PT Asuransi Asei Indonesia
  • Asuransi Asei
  • Investasi Asei
  • Asei


Bupati Karawang berkomitmen untuk terus menata pembangunan daerah - ANTARA News Megapolitan

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan transformasi dan penataan pembangunan pada momentum Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-393 Karawang, Senin.

"Usia 393 tahun merupakan proses panjang. Karawang akan terus berbenah diri," kata bupati di Karawang.

Ia menyampaikan, dengan kemandirian fiskal murni, pemerintah daerah tidak ingin menghentikan pembangunan, tapi terus bertransformasi, mengubah birokrasi menjadi padat karya dan lebih ringkas tanpa menambah beban anggaran.

Saat ini fokus utama Pemkab Karawang ialah penataan estetika kota hingga pemerataan infrastruktur di tingkat desa. Di antaranya ialah melalui rekonstruksi jalan serta penataan akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur, hingga penertiban bangunan liar di wilayah strategis seperti Rengasdengklok dan Cikampek untuk kepentingan penataan kota.

Bupati juga menyampaikan, saat ini Pemkab Karawang telah menyambung konektivitas wilayah melalui peningkatan dan rekonstruksi jalan mencapai 54,28 kilometer, yang meliputi jalan kewenangan kabupaten dan jalan poros desa, penyelesaian 21 unit jembatan.

"Perlindungan masyarakat dari risiko bencana banjir juga terus diprioritaskan melalui pembangunan 27 ribu meter persegi drainase dan normalisasi 119 ribu meter saluran air," katanya.

Pada tahun ini, Pemkab Karawang menargetkan perbaikan 2.420 rumah tidak layak huni dan kini telah terealiasi sebanyak 874 unit.

Bupati juga menyebutkan, saat ini pihaknya fokus melakukan penataan relokasi warga terdampak abrasi di Desa Cemarajaya, dan membangun komplek perumahan lansia yang terintegrasi sebagai wujud kepedulian.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat Karawang dapat tinggal di rumah layak dan bermartabat.

Di sektor pendidikan, hingga saat ini Pemkab Karawang telah merenovasi 660 ruang kelas, membangun 121 unit sekolah baru, menyediakan modul belajar gratis tingkat SD dan SMP di 943 sekolah, serta menjalankan program Karawang Cerdas.

Program tersebut telah menyalurkan beasiswa kepada 11.775 siswa mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi pada 2025 dan siap ditingkatkan pada 2026.

Di bidang kesehatan, bupati menyampaikan berbagai program dan kebijakan yang telah dilakukan, mulai dari capaian pembangunan manusia, cakupan Universal Health Coverage (UHC) yang terjaga di angka 98,30 persen, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan apresiasi kepada Pemkab Karawang dalam melaksanakan komitmennya dalam membangun daerah.

Dedi juga menyampaikan apresiasi khusus atas langkah Pemkab Karawang mengambil alih penataan akses tol Karawang Timur dan Barat, penertiban kawasan Cikampek, serta berbagai pembangunan lainnya yang telah dan akan dilaksanakan.

Gubernur juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Karawang pada 2027. Di antaranya pelebaran jalan, pembenahan trotoar, penerangan jalan umum (PJU) di jalur Rengasdengklok-Batujaya, hingga konektivitas jalur Puncak 2, Loji, Kutamanah, hingga terhubung ke wilayah Cianjur.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

MPR RI: Literasi kreatif bantu pahami nilai Empat Pilar

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

MPR RI: Literasi kreatif bantu pahami nilai Empat Pilar

Senin, 14 September 2026 21:07 WIB

Image Print

Kegiatan Literasi Kreatif di Perpustakaan MPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).ANTARA/HO-MPR RI

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan literasi kreatif dapat menjadi cara menarik untuk memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai Empat Pilar MPR RI melalui pengalaman yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

"Saya sangat mendukung literasi kreatif ini. Karena ini memang dikaitkan dengan Empat Pilar, di mana bahan-bahannya tadi kalau bisa terdiri dari empat macam. Ini mencerminkan bahwa bahan-bahan yang berbeda dapat dipadukan dan menghasilkan hasil yang sangat baik," ujar Siti dalam keterangannya saat menghadiri kegiatan Literasi Kreatif di Perpustakaan MPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Kegiatan bertema "Pilar Kebangsaan, Aroma Kedamaian: Meracik Harmoni Empat Pilar MPR RI melalui Aromaterapi" tersebut mengajak sekitar 50 orang pegawai memadukan bahan dengan karakter aroma berbeda hingga menghasilkan aroma yang harmonis.

Menurut Siti, proses tersebut menggambarkan keberagaman Indonesia yang dapat dipersatukan melalui semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Keselarasan dalam meracik aroma, kata dia, juga dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan.

"Coba kalau tidak ada keselarasan antara wanginya, mungkin hasilnya juga tidak bagus, wanginya tidak enak. Nah, ini adalah salah satu pencerminan dari Empat Pilar tersebut," katanya.

Menurut dia, pendekatan kreatif diperlukan agar nilai-nilai kebangsaan tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga dapat dirasakan melalui pengalaman langsung. Kegiatan serupa akan terus dikembangkan di lingkungan MPR RI.

Selain memberikan pengalaman kreatif, Siti mengatakan keterampilan meracik aromaterapi berpotensi dikembangkan menjadi peluang usaha sehingga peserta dapat membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan lainnya.

"Kita berbeda-beda suku bangsa, agama, dan latar belakang, tetapi kita harus menjadi satu untuk peningkatan MPR dan menjaga keutuhan NKRI," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI Budi Muliawan mengatakan kegiatan Literasi Kreatif merupakan salah satu inovasi Perpustakaan MPR RI untuk meningkatkan minat baca dan keterlibatan pegawai dalam memanfaatkan fasilitas perpustakaan.

"Perpustakaan MPR selalu berusaha menumbuhkan minat baca teman-teman semuanya dengan berbagai inovasi atau kegiatan yang kami lakukan. Salah satunya adalah kegiatan literasi kreatif hari ini," ujarnya.

Budi mengatakan perpustakaan dapat dimanfaatkan bukan hanya untuk membaca, tetapi juga sebagai ruang alternatif bagi pegawai untuk bekerja, berdiskusi, dan menggelar rapat.

"Tujuannya supaya teman-teman ini sering-sering hadir ke perpustakaan. Di perpustakaan itu banyak ruangannya. Kalau misalnya Bapak-Ibu Kepala Bagian, Kepala Biro dan Inspektur ingin mencari suasana lain saat bekerja, boleh bekerja di sini. Ada ruang rapat dan berbagai fasilitas lainnya," kata Budi.

Ia juga mengajak pegawai membawa keluarga, khususnya anak-anak, untuk memanfaatkan fasilitas perpustakaan sebagai sarana mengenalkan budaya membaca sejak dini.

"Kalau misalnya Bapak Ibu punya putra-putri yang masih kecil, mungkin bisa diajak ke sini. Kami juga memiliki pusat untuk anak-anak," katanya.

Budi membuka kesempatan bagi pegawai mengusulkan koleksi buku untuk pengembangan Perpustakaan MPR RI.

"Kalau Bapak-Ibu punya ide, misalnya perpustakaan MPR harusnya dibelikan buku ini, silakan disampaikan. Kalau anggarannya ada, nanti kami belikan. Kalau belum ada, kita rencanakan untuk tahun depan," ujarnya.

Kegiatan tersebut dipandu Gita Rinjani, perfumer, educator olfaktori, dan konsultan desain aroma.

Perpustakaan MPR RI juga rutin menerima kunjungan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas pemanfaatan fasilitas literasi.

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Pemkab Bangka Tengah dan BPS bersinergi akurasi data penerima bansos - ANTARA News Bangka Belitung

calendar_today 14.09.2026 - person  - timer ~

Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin, mengatakan sinergi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan justifikasi data desil dengan melihat langsung kondisi masyarakat di lapangan.

"Kami siap melakukan verifikasi dan justifikasi data desil dengan turun ke lapangan, sehingga kondisi masyarakat bisa kita pahami secara faktual," katanya.

Menurut Algafry, verifikasi lapangan penting untuk memberikan gambaran yang sesuai mengenai kondisi masyarakat sekaligus mendukung penggunaan data yang lebih akurat dalam penyaluran bantuan sosial.

Pemkab Bangka Tengah juga siap membantu BPS memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem desil yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam penentuan penerima bantuan.

"Desil satu sampai dengan 10 itu sebenarnya perlu dijelaskan secara terang benderang di masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan pemahaman mengenai desil perlu diperkuat agar masyarakat mengetahui posisi datanya serta memahami mekanisme penetapan penerima bantuan sosial.

Algafry menegaskan perubahan data desil merupakan kewenangan BPS. Karena itu, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan BPS dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data masyarakat.

"Kami siap bersama BPS membantu menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait data desil ini," katanya.

Sinergi tersebut diharapkan dapat menghasilkan data yang semakin akurat dan mendukung penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kondisi serta kriteria masyarakat penerima.

Pewarta: Ahmadi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.